Tulisan 1 Pertemuan 4 Pengantar Telematika
Macam-macam Cyber
Sumber:
CYBER LAW
Cyber Law adalah hukum yang digunakan
di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas
mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan
memasuki dunia maya atau
cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Hal ini tidak
lepas juga dari "Aspek Prosedural" seperti yuridiksi, pembuktian,
penyedikan, kontrak/transaksi elektronik dll. Misalnya : e-c0mmerce,
e-government, e-learning, e-health dsb.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup cyber law
sangatlah luas, diantaranya :
- Bisnis (Bussines)
- Konsumen (Consumer)
- Penyedia Layanan (Service
Providers)
- Internet Banking
- Pedagang Perantara (Intermediaers)
Macam
Macam-macam cyber law
dibagi 2 , diantaraya :
1. Hukum Informasi
2. Hukum Sistem Informasi
3. Hukum Telematika (Telekomunikasi
dan Informatika)
4. UU ITE (Undang-Undang
Informasi Transaksi dan Elktronik)
Penjelasan singkat beberapa
Hukum mengenai Cyber Law,
UU ITE
(Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik)
UU ITE adalah Undang-undang
yang mengatur hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer
atau media elektronik. Undang-undang ini memiliki cakupan yang sangat luas baik
mengenai subyeknya yang memanfaatkan komputer, jaringan komputer ataupun media
elektonik, bahkan juga objeknya yang meliputi berbagai kebutuhan barang dan
jasa.
Ciri-ciri transaksi "E-Commerce" :
Ciri-ciri transaksi "E-Commerce" :
1. Transaksi Tanpa Batas :
Individu atau perusahaan dengan modal besar dapat memasarkan produkny
ke luar negeri.
2. Transaksi Anonym :
Penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi tidak harus bertemu tatap muka,
namun cukup hanya melalui
internet saja.
3. Produk digital dan
non-digital : Dapat dipasarkan dengan Online atau melalui
internet dengan cara di
download secara elektronik.
4. Produk barang tak
berwujud : Misalnya Software atau ide-ide yang dijual seputar IT melalui
internet.
UU ITE akan menjadi dasar dalam proses penegakan terhadap kejahatan yang mengunakan sarana elektronik dan komputer, pencucian uang bahkan Kejahatan Terorisme. Diantaranya yang perlu diatur :
1. Perlu dilakukan pebatasan atau limitasi atas tanggung-jawab sehingga tidak akan melampaui batas.
2. Segala bukti yang dihasilkan oleh sistem informasi harus dapat menjadi bukti di pengadilan. Misalnya : Printout.
3. Perlunya aspek perlindungan hukum terhadap Bank Senttral atau Lembaga Keuangan dari kemungkinan adanya gangguan dan ancaman kejahatan elektronik.
4. Perlunya ancaman pidana yang bersifat deterrensehingga dapat memberikan perlindungan terhadap integritas sistem dan nilai investasi yang telah dibangun dengan alokasi sumber daya yang cukup besar.
CYBER SPACE
Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang
artinya menguasai atau menjangkau. Sedangkan kata Cyberspace pertama kali
digunakan oleh William Gibson dalam novel fantasi ilmiahnya Neuromancer yang
terbit pada tahun 1984.
Perkembangan cyberspace telah
mempengaruhi kehidupan sosial pada berbagai tingkatannya. Keberadaan cyberspace tidak
saja telah menciptakan perubahan sosial yang sangat mendasar. Pengaruh cyberspace terhadap
kehidupan sosial setidaknya tampak pada tiga tingkat : individu,
antar individu, dan komunitas.
Pada tingkat
individu, cyberspace menciptakan perubahan mendasar dalam
pemahaman kita tentang diri dan identitas. Struktur cyberspace membuka
ruang yang lebar bagi setiap orang untuk secara artifisial menciptakan konsep
tentang diri dan identitas. Kekacauan identitas akan mempengaruhi persepsi,
pikiran, personalitas, dan gaya hidup setiap orang. Bila setiap orang bisa
menjadi siapapun, sama artinya semua orang bisa menjadi beberapa orang yang
berbeda pada saat yang sama. Pada akhirnya yang ada dalam cyberspace adalah
permainan identitas: identitas baru, identitas palsu, identitas ganda,
identitas jamak.
Tingkat interaksi
antarindividu, hakikat cyberspace sebagai sebagai dunia yang
terbentuk oleh jaringan (web) dan hubungan (connection) bukan
oleh materi. Kesalingterhubungan dan kesalingbergantungan secara virtual
merupakan ciri daricyberspace. Karena hubungan, relasi, dan interaksi
sosial di dalam cyberspacebukanlah antarfisik dalam sebuah wilayah
atau teritorial, yaitu interaksi sosial yang tidak dilakukan dalam sebuah
teritorial yang nyata.
Pada tingkat
komunitas, cyberspace dapat menciptakan satu model komunitas
demokratis dan terbuka. Karena komunitas virtual dibangun bukan di dalam
teritorial yang konkret, maka persoalan didalamnya adalah persoalan normatif,
pengaturan, dan kontrol. Dalam komunitas virtual cyberspace, pemimpin,
aturan main, kontrol sosial tersebut tidak berbentuk lembaga, sehingga
keberadaannya sangat lemah. Jadi, di dalamnya, seakan-akan “apa pun boleh”.
CYBER ETHICS THEORY
Cyber
Ethic adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu
nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar
pengguna teknologi khusunya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas
secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap
orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi syber ethics
yang ada. Filosofi berinteraksi dalam dunia maya adalah berinteraksi dengan
kemungkinan terbesar tanpa pernahbertemu fisik secara langsung. Sementara dalam
interaksi itu tentu ada nilai-nilai yang harus dihargai menyangkut karya cipta
orang lain yang dipublikasikan melalui internet. Untuk itulah maka cyber ethics
menjadi hal yang penting untuk dikembangkan
Cyber
ethics berbeda dari cyber law yang memiliki pengertian seperangkat aturan hukum
tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk
menjamin warga negaranya, karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah
merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya.
Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam
bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintah dengan adanya
kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket atau netiquette yaitu salah
satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, berpedoman pada IETF
(the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette
guidelies dalam request for comments). Dan etika dalam berinternet biasa
disebut dengan cyber ethics (etika cyber).
0 komentar:
Posting Komentar