Pemuda dan Sosialisasi

Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung.

Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
·         Masa bayi                         : 0 – 1 tahun
·         Masa anak                       : 1 – 12 tahun
·         Masa Puber                     : 12 – 15 tahun
·         Masa Pemuda                  : 15 – 21 tahun
·         Masa dewasa                   : 21 tahun keatas

Dilihat dari segi budaya atau fungsionalya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut :
·         Golongan anak               : 0 – 12 tahun
·         Golongan remaja           : 13 – 18 tahun
·         Golongan dewasa           : 18 (21) tahun keatas

Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16 – 21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18(21) tahun adalah usia yang telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta.

Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu.

Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 kategori yaitu :

  1. Siswa, yaitu usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah.
  2. Mahasiswa, yaitu usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi.
  3. Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi, yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.

Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral dan mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut masyarakat. Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sosialisasi adalah  suatu proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.

Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya.


INTERNALISASI, BELAJAR DAN SPESIALISASI

                Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

Sumber :
  • Buku MKDU ISD Gunadarma
  • Google

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan

               Penduduk adalah orang-orang yang mendiami wilayah tertentu, menetap dalam suatu wilayah, tumbuh dan berkembang dalam wilayah tertentu pula.

               Masyarakat adalah suatu kesatuan kehidupan sosial manusia yang menempati wilayah tertentu, yang keteraturannya dalam kehidupan sosialnya telah dimungkinkan karena memiliki pranata sosial yang telah menjadi tradisi dan mengatur kehidupannya.

               Kebudayaan adalah semua hasil dari  karya, rasa dan cipta masyarakat.

               Orang yang pertama mengemukakan teori mengenai penduduk ialah “Thomas Robert Malthus. Dalam edisi pertamanya “Essay Population “ tahun 1798, Malthus mengemukakan adanya dua persoalan pokok, yaitu bahwa bahan makanan adalah penting untuk kehidupan manusia dan nafsu manusia tidak dapat ditahan. Bertitik tolak dari hal itu teori Malthus yang sangat terkenal yaitu bahwa berlipat gandanya penduduk itu menurut deret ukur, sedangkan berlipat gandanya bahan makanan menurut deret hitung, sehingga pada suatu saat akan timbul persoalan-persoalan yang berhubungan dengan penduduk.

               Untuk memproyeksikan penduduk dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut :

Pn = (1 + r) n x  Po

Pn = jumlah penduduk yang  dicari pada tahun tertentu (proyeksi penduduk)
 r = tingkat pertumbuhan penduduk dalam prosen
 n  = jumlah dari tahun yang akan diketahui
Po = jumlah penduduk yang diketahui apa tahun dasar

     Berdasarkan komposisinya, piramida penduduk dibedakan atas :
-          Piramida penduduk muda, yaitu penduduk dalam pertumbuhan, alasannya lebih besar dan ujungnya runcing, jumlah kelahiran lebih besar dari jumlah kematian.

-          Piramida stasioner, disini keadaan penduduk usia muda, usia dewasa dan lanjut usia seimbang, pyramid penduduk stasioner ini merupakan idealnya keadaan penduduk suatu negara.

-          Piramida penduduk tua, yaitu piramida pendduk yang menggambarkan penduduk dalam kemunduran, pyramid ini menunjukkan bahwa penduduk usia muda jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan penduduk dewasa, hal ini menjadi masalah karena jika ini berjalan terus menerus memungkinkan penduduk akan menjadi musnah karena kehabisan. Disini angka kelahiran lebih kecil dibandingkan angka kematian.


     Unsur-unsur Kebudayaan :
  1. Religi
  2. Sistem kemasyarakatan
  3. Sistem peralatan
  4. Sistem mata pencaharian hidup
  5. Sistem bahasa
  6. Sistem pengetahuan
  7. Seni

Kebudayaan memiliki 3 wujud, yaitu :

  1. Wujud sebagai suatu kompleks dari ide, gagasan, norma, peraturan dan sejenisnya. Ini merupakan wujud ideal kebudayaan. Sifatnya abstrak, lokasinya ada dalam pikiran masyarakat dimana kebudayaan itu hidup.
  1. Kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat.
  1. Kebudayaan sebagai benda hasil karya manusia.

                    Dr. Koentjaraningrat  membagi lembaga sosial/pranata-pranata kemasyarakatan menjadi 8 macam  yaitu :
  1. Domestic Institutions, yaitu pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan.
  2. Economic Institutions, yaitu pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup.
  3. Scientific Institution, yaitu pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah manusia.
  4.  Educational Institutions, pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan.
  5.  Aesthetic and Recreational Institutions, yaitu pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah, menyatakan rasa keindahan dan rekreasi.
  6.  Religius Institutions, yaitu pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau alam gaib.
  7. Political Institutios, yaitu pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara.
  8. Cosmetic Institutions, yaitu pranata yang bertujuan mengurus kebutuhan jasmaniah manusia.

Sumber :
  • Buku MKDU ISD Gunadarma
  • Google

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Individu, Keluarga dan Masyarakat


               Individu berasal dari kata latin individuum artinya yang tidak terbagi, maka kata individu merupakan sebutan yang dapat digunakan untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan. Istilah individu dalam kaitannya dengan pembicaraan mengenai keluarga dan masyarakat manusia, dapat pula diartikan sebagai manusia.

               Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan-peranan yang khas didalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.

               Pertumbuhan adalah proses perubahan secara perlahan-lahan pada manusia dalam mengenal suatu yang semula mengenal sesuatu secara keseluruhan baru kemudian mengenal bagian-bagian dari lingkungan yang ada.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan:

  1. Pendirian Nativistik.
Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat bahwa pertumbuhan itu semata-mata ditentukan oleh factor-faktor yang dibawa sejak lahir

  1. Pendirian Empiristik dan environmentalistik.
Pendirian ini berlawanan dengan pendapat nativistik, mereka menganggap bahwa pertumbuhan individu semata-nmata tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperan sama sekali.

  1. Pendirian konvergensi dan interaksionisme.
Aliran ini berpendapat bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.

               Keluarga adalah unit/satuan masyarakat terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Kelompok ini dalam hubungannya dengan perkembangan individu sering dikenal dengan sebutan primary group. Kelompok inilah yang melahrikan individu dengan berbgai macam bentuk kepribadiannya dalam masyarakat.

               Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakn didalam atau oleh keluarga itu. Macam-macam fungsi keluarga adalah :
  1. Fungsi biologis
  2. Fungsi Pemeliharaan
  3. Fungsi Ekonomi
  4. Fungsi Keagamaan
  5. Fungsi Sosial

Masyarakat adalah sekumpulan manusia atau kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.

             Dalam perkembangan dan pertumbuhannya, masyarakat dapat digolongkan menjadi :
1.    Masyarakat sederhana. Dalam lingkungan masyarakat sederhana (primitive) pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin, nampaknya berpangkal tolak dari latar belakang adanya kelemahan dan kemampuan fisik antara seorang wanita dan pria dalam menghadapi tantangan-tantangan alam yagn buas saat itu.

2.    Masyarakat Maju. Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelompok sosial, atau lebih dikenal dengan sebuatan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai. 

Dalam lingkungan masyarakat maju, dapat dibedakan :
a.         Masyarakat non industri. Secara garis besar, kelompok ini dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder. Dalam kelompok primer, interaksi antar anggotanya terjdi lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Kelompok ini disebut juga kelompok face to face group.Sifag interaksi bercirak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok ini dititik berakan pada kesadaran, tanggungjawab para anggotadan berlangsung atas dasar rasa simpati dan secara sukarela. Dalam kelompok sekunder terpaut saling hubungan tidak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karena itu sifat interaksi, pembagian kerja,  diatur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional obyektif. Para anggota menerima pembagian kerja atas dasar kemampuan / keahlian tertentu, disamping dituntut target dan tujuan tertentu yang telah ditentukan.

b.        Masyarakat Industri. Contoh tukang roti, tukang sepatu, tukang bubut, tukang las.

Sumber :
  • Buku MKDU ISD Gunadarma
  • Google

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

Masyarakat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.

Masyarakat mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
  2. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu.
  3. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.

Dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
  1. Masyarakat paksaan
  2. Masyarakat merdeka, yang terbagi dalam :
    1. Masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya.
    2. Masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan.

Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

Beberapa ciri masyarakat kota yaitu :
  1. Kehidupan keagamaan lebih kurang bila dibandingkan dengan desa.
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain.
  3. Kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan  lebih besar.
  4. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi
  5. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

Beberapa perbedaan antara desa dan kota :
  1. Jumlah dan kepadatan penduduk
  2. Mata pencaharian
  3. Corak kehidupan sosial
  4. Stratifikasi sosial
  5. Pola interaksi sosial
  6. Solidaritas sosial

Suatu lingkungan perkotaan mengandung 5 unsur yang meliputi :
  1. Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga.
  2. Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
  3. Marga : unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
  4. Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian.
  5. Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.

Kota juga mempunyai fungsi eksternal  yaitu seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional.

Menurut Paul H.Landis : Desa adalah penduduk yang kurang dari 2.500 jiwa, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
  2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan.
  3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

Ciri-ciri masyarakat desa antara lain :
  1. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
  2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
  3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
  4. Masyarakat tersebut homogen.

Gejala-gejala sosial yang sering terjadi diistilahkan dengan :
  1. Konflik
  2. Kontraversi
  3. Kompetisi


Sumber :
·         Buku MKDU ISD Gunadarma
·         Google

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Warganegara dan Negara

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Sifat hukum adalah memaksa dan dapat dipaksakan.

Ciri-ciri hukum adalah :
·         adanya perintah atau larangan
·         perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
·         bersifat mengikat, tegas, dan memaksa
·         ada sanksi bagi yang melanggar

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum formal antara lain :
  1. Undang - Undang
  2. Kebiasaan
  3. Keputusan hakim (Yurisprudensi)
  4. Traktaat
  5. Doktrin ahli hukum
Pembagian hukum

  1. Menurut sumbernya, hukum dibagi dalam :
·         Hukum undang-undang
·         Hukum kebiasaan
·         Hukum Traktaat
·         Hukum Yurisprudensi

  1. Menurut bentuknya, hukum  dibagi dalam :
·         Hukum tertulis
·         Hukum tak tertulis

  1. Menurut tempat berlakunya, hukum dibagi dalam :
·         Hukum nasional
·         Hukum Internasional
·         Hukum Asing
·         Hukum Gereja

  1. Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam :
·         Ius constitum (hukum positif)
·         Ius constituendem
·         hukum Asasi (hukum alam )

  1. Menurut cara mempertahankannya, hukum dibagi dalam :
·         Hukum material
·         Hukum Formal

  1. Menurut sifatnya, hukum dibagi dalam :
·         Hukum yang memaksa
·         Hukum yang mengatur

  1. Menurut wujudnya, hukum dibagi dalam :
·         Hukum obyektif
·         Hukum Subyektif

  1. Menurut isinya, hukum dibagi dalam :
·         Hukum privat (hukum sipil )
·         Hukum public (hukum negara )

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat.

Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan negara.

Sifat-sifat negara yaitu :
  1. Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
  2. Monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara

  1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu ada pada pusat.
  1. Negara serikat ( federasi) aalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semua berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-unsur negara :
  1. Wilayah
  2. Rakyat
  3. Pemerintah 
  4. Pengakuan dari negara lain
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu negara dapat dibedakan menjadi :

  1. Penduduk  ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara

  1. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
 
Sumber :
·         Buku MKDU ISD Gunadarma
·         Google

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments