Warganegara dan Negara
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Sifat hukum adalah memaksa dan dapat dipaksakan.
Ciri-ciri hukum adalah :
· adanya perintah atau larangan
· perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
· bersifat mengikat, tegas, dan memaksa
· ada sanksi bagi yang melanggar
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum formal antara lain :
- Undang - Undang
- Kebiasaan
- Keputusan hakim (Yurisprudensi)
- Traktaat
- Doktrin ahli hukum
Pembagian hukum
- Menurut sumbernya, hukum dibagi dalam :
· Hukum undang-undang
· Hukum kebiasaan
· Hukum Traktaat
· Hukum Yurisprudensi
- Menurut bentuknya, hukum dibagi dalam :
· Hukum tertulis
· Hukum tak tertulis
- Menurut tempat berlakunya, hukum dibagi dalam :
· Hukum nasional
· Hukum Internasional
· Hukum Asing
· Hukum Gereja
- Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam :
· Ius constitum (hukum positif)
· Ius constituendem
· hukum Asasi (hukum alam )
- Menurut cara mempertahankannya, hukum dibagi dalam :
· Hukum material
· Hukum Formal
- Menurut sifatnya, hukum dibagi dalam :
· Hukum yang memaksa
· Hukum yang mengatur
- Menurut wujudnya, hukum dibagi dalam :
· Hukum obyektif
· Hukum Subyektif
- Menurut isinya, hukum dibagi dalam :
· Hukum privat (hukum sipil )
· Hukum public (hukum negara )
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat.
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan negara.
Sifat-sifat negara yaitu :
- Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
- Monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
- Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu ada pada pusat.
- Negara serikat ( federasi) aalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semua berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-unsur negara :
- Wilayah
- Rakyat
- Pemerintah
- Pengakuan dari negara lain
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu negara dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
- Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Sumber :
· Buku MKDU ISD Gunadarma
· Google
0 komentar:
Posting Komentar