Tulisan 4 Pertemuan 2 Etika & Profesionalisme TSI
POKOK PIKIRAN DALAM RUU ITE DAN IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE
Sumber:
Pokok Pikiran dalam RUU ITE
Kemajuan spektakuler di
bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi
informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional.
Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal
baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul
dalam kurun waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir menyertai
perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat.
Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi
informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan
perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11
tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah
ini :
- Pasal 13 Pernyataan dan
Pengumuman Elektronik
- Pasal 14 Pembentukan
Kontrak
- Pasal 21 Catatan Yang
Dapat Dipindahtangankan
Dari pasal-pasal di atas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
Implikasi
pemberlakuan UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari
dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan
UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim
UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Penerapan UU ITE sangat diperlukan bagi semua pengguna teknologi informasi, agar meminimalisir tindakan-tindakan kejahatan dalam dunia yang sering kita kenal duniacyber. salah satu contoh penerapan UU ite ini pada kasus prita dalam kasus pencemaran nama baik menggunakan teknologi informasi, penerapan ini digunakan mengatasi contoh masalah ini. Pada kasus penjual IPad yang ditangkap tempo lalu UU ITE digunakan untuk meninjau pelanggaran yang dilakukan.
UU ITE saat ini mulai diberlakukan dalam setiap tindakan kejahatan dari berbagai sudut pandang. UU ITE diharapkan dapat mengawali setiap tindakan pengguna teknologi informasi.
0 komentar:
Posting Komentar