Tugas 1 Pertemuan 2 Etika & Profesionalisme TSI
RANGKUMAN PENULISAN
Tulisan 1
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Setiap
negara memiliki cyberlaw yang berbeda. Di Indonesia saat ini sudah ada dua
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik. Computer Crime Act merupakan salah satu cyberlaw yang diterapkan di
negara Malaysia, yang mencakup kejahatan melalui komputer (tanpa harus melalui
internet). Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi
Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang
membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan
kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik
investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. Tujuan utama adanya
konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk
perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi
nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama
internasional.
Tulisan
2
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan
bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap. Ruang lingkup hak cipta meliputi ciptaan yang dilindungi, ciptaan
yang tidak diberi hak cipta, bentuk dan lama perlindungan, serta pelanggaran
dan sanksi. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang
hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan
yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul
sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan
ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen
Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM). Prosedur pendaftaran HAKI di Depkumham
meliputi 3 persyaratan, yaitu persyaratan permohonan hak merek, persyaratan
permohonan hak cipta, persyaratan permohonan hak disain industri.
Tulisan 3
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab
yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan,
penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat
untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan
penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang
dimana semua ketentuan itu telah di setujui oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah
satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan
mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan
teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan
yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun
akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan
teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik
yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang
Perbuatan yang Dilarang.
Tulisan 4
Pokok pikiran dalam UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah
ini :
- Pasal 13 Pernyataan dan
Pengumuman Elektronik
- Pasal 14 Pembentukan
Kontrak
- Pasal 21 Catatan Yang
Dapat Dipindahtangankan
Dari pasal-pasal di atas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Penerapan UU ITE sangat diperlukan bagi semua pengguna teknologi informasi, agar meminimalisir tindakan-tindakan kejahatan dalam dunia yang sering kita kenal duniacyber. UU ITE saat ini mulai diberlakukan dalam setiap tindakan kejahatan dari berbagai sudut pandang. UU ITE diharapkan dapat mengawali setiap tindakan pengguna teknologi informasi.
ALUR PROSEDUR PERMOHONAN PENDAFTARAN HKI